Waalaikum salam. Darah yang keluar setelah melahirkan namanya darah nifas. Minimal lama darah nifas beberapa saat. Maksimal 60 hari. Jika 10 hari sudah suci, maka ia sudah wajib mandi lalu melaksanakan kewajiban agama seperti shalat dan lainnya. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا
Assalamu’alaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan dua hal dan berharap ustadz berkenan menjawabnya. Pertama, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suami lalu belum sempat mandi jinabat, kemudian haid datang. Bagaimana mandi jinabatnya? Apakah mandinya bisa dilakukan bersama’an dengan mandi sesudah suci haid nantinya? Yang kedua, jika sudah terlanjur bernadzar mutlak, misalnya saya akan puasa keesokan harinya jika… Nah, nadzar yang berlaku terus seperti itu bisakah dibatalkan? Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum Wr Wb Wa’alaikumussalam Wr Wb Mandi Karena Junub Bersamaan dengan Mandi Karena Haid Ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib. Tiga hal ada pada kaum pria dan wanita sedangkan tiga hal lainnya khusus pada kaum wanita. 3 Tiga hal yang ada pada kaum pria dan wanita adalah 1. Pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan jima’ Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim dan Ahmad Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” HR. Ibnu Majah 2. Keluarnya mani. Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” HR. Muslim Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhori Muslim dan lainnya Dalam hal keluarnya air mani, Sayyid Sabiq mengatakan a. Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi. b. Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir. c. Jika seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian. d. Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi. e. Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir.. Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 66 3. Kematian. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” Muslim Sedangkan 3 tiga lainnya yang khusus pada kaum wanita adalah 1. Haid. وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al Baqoroh 222 Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” Muttafaq Alaih 2. Nifas. Nifas adalah seperti haidh dan mewajibkannya mandi, demikian menurut jumhur ulama. 3. Melahirkan. Jika seorang melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka terjadi perbedaan pendapat apakah wajib baginya mandi atau tidak. Namun Syeikh Taqiyuddin asy Syafi’i, pemilik buku “Kifayatul Akhyar” mewajibkannya mandi. Adapun terkait dengan pertanyaan anda, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suaminya lalu ia mendapatkan haid sementara dia belum sempat mandi jinabat, maka Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Apabila dua hal yang mewajibkan mandi bersatu seperti haid dengan junub atau pertemuan dua kemaluan dengan keluarnya mani lalu ia berniat keduanya dengan satu kali mandi saja maka itu dibolehkan, demikian pendapat kebanyakan ulama, diantaranya Atho, Abuz Zanad, Robi’ah, Malik, Syafi’i, Ishaq dan para pemikir. Diriwayatkan dari al Hasan dan an Nakh’i dalam pemasalahan haid dan junub ini berpendapat hendaklah dua kali mandi. Namun bagi kami, bahwa “Nabi saw tidaklah mandi dari selesai jima bersetubuh kecuali satu kali mandi.”. Ada dua hal yang dikandung didalam hadits ini, yaitu bisa jadi beliau saw di banyak keadaan dari jima’nya mengeluarkan mani—selain dari pertemuan dua kemaluan, pen—dan dikarenakan keduanya mewajibkannya mandi maka boleh dengan sekali mandi untuk keduanya, seperti hadats dan najis… Jika orang itu berniat salah satunya saja atau berniat terhadap haid saja tanpa junub maka apakah niat itu sah pula buat yang lainnya? Didalam permasalajam ini terdapat dua pendapat 1. Niat itu sah pula bagi yang lainnya, dikarenakan mandinya itu adalah mandi yang benar yang diniatkan untuk mandi wajib, maka hal itu dibolehkan… 2. Niat itu hanya sah untuk apa yang dia niatkan dan tidak untuk yang tidak dia niatkan, berdasarkan sabda Nabi saw,” Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari apa yang diniatkannya.” al Mughni juz I hal 372 Jadi dibolehkan bagi seorang yang mendapatkan haid saat dia junub untuk mengakhirkan mandi wajibnya hingga selesai haidnya dengan syarat meniatkan mandinya itu untuk junub dan haid. Membatalkan Nazar Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. Fiqhus Sunnah juz III hal 33 Sedangkan rukun-rukun nazar adalah 1. Orang yang berzanar. Ia haruslah seorang yang muslim, baligh, berakal, mampu memilih atau tidak dalam paksaan. 2. Sesuatu yang dinazarkan; ada dua macam a. Ada yang samar tidak jelas; seperti orang yang mengatakan,”Demi Allah aku bernazar.” b. Ada yang jelas 4 macam; untuk mendekatkan diri kepada Allah, maksiat, hal-hal yang dimakruhkan atau hal-hal yang mubah dibolehkan. 3. Lafazh; ada dua macam a. Lafazh yang bersifat mutlak, yaitu yang diucapkan seseorang sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas suatu nikmat kepadanya tanpa adanya suatu sebab, seperti,”Demi Allah wajib atasku berpuasa ini atau melaksanakan shalat ini.” menurut para ulama madzhab Maliki hal ini adalah mustahab disukai dan wajib untuk dipenuhi. b. Lafazh yang bersifat mengikat, yaitu yang berkaitan dengan suatu persyaratan, seperti perkataan seseorang,”Jika datang fulan atau Allah menyembuhkan penyakitku maka aku harus melakukan ini.” Hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan apabila persyaratan itu telah terwujud. al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2552 – 2553 Adapun ungkapan anda ,”Saya akan puasa keesokan harinya jika…” pada asalnya ketika persyaratan yang disebutkan didalam nazar itu terwujud maka wajib bagi anda untuk menunaikan nazarnya puasa, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” HR. Bukhori, Ahmad Namun hal demikian menjadi berat ketika ternyata persyaratan tersebut terjadi berulang-ulang sehingga anda harus terus berpuasa pada keesokan harinya, seperti orang yang mengatakan,”Saya akan besedekah dengan uang Rp. jika saya ghibah terhadap orang lain membicarakan aib orang lain.” Dalam perjalanannya, orang ini sulit sekali menghindarkan dirinya dari perbuatan ghibah sehingga ia merasa berat untuk terus menerus berinfak. يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya “Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan 7 Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,”Firman Allah swt,’Mereka menunaikan nazar.’ menunjukkan bahwa menunaikannya merupakan suatu ibadah dan adanya pujian kepada pelakunya, namun ini dikhususkan untuk nazar ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dari jalan Mujahid bahwa dia berkata tentang firman-Nya,”Mereka menunaikan nazar.” Yaitu ,’Apabila mereka bernazar dalam ketaatan kepada Allah.’ Al Qurthubi mengatakan, “Nazar merupakan bagian dari janji-janji yang diperintahkan untuk ditunaikan dan pujian bagi pelakunya. Jenis yang paling tinggi adalah nazar yang tidak dikaitkan dengan sesuatu, seperti orang yang disembuhkan dari penyakitnya dan megatakan,”Demi Allah wajib bagiku untuk berpuasa ini atau bersedekah dengan ini sebagai rasa syukur kepada Allah.” Yang berikutnya adalah dikaitkan dengan perbuatan taat seperti,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku maka aku akan berpuasa atau sholat ini.” Adapun selain dari kedua jenis tersebut, yaitu nazar lujaj seperti orang yang merasa berat dengan hambanya lalu bernazar akan membebaskannya agar ia terlepas dari kebersamaan dengannya dan ia tidak memaksudkan nazarnya itu untuk ibadah, atau orang yang membebankan atas dirinya dengan bernazar untuk banyak melakukan shalat atau puasa yang berat untuk dilakukan. Hal seperti ini jika dilakukan dapat membawa mudharat baginya maka ini adalah makruh bahkan sebagiannya mengarah kepada pengharaman. Fathul Bari juz XI hal 656 – 657 Seorang yang bernazar dengan nazar lujaj dan dia memiliki kesanggupan maka wajib baginya untuk menunaikannya ketika persyaratan itu terwujud walaupun itu terjadi secara terus menerus namun ketika dia tidak menyanggupinya maka wajib baginya untuk membayar kafarat dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Dan jika itu semua tidak disanggupinya maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal itu seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi tentang hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” HR. Muslim, beliau mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dengan maksud hadits ini Jumhur ulama kami Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ini adalah terhadap nazar lujaj yaitu jika seorang mengatakan bahwa dia ingin mencegah untuk berbicara dengan Zaid, seperti; jika aku berbicara dengan Zaid maka demi Allah wajib bagiku pergi haji atau selainnya, kemudian orang itu berbicara dengannya, maka dia dibolehkan memilih antara kafarat sumpah atau menunaikannya, ini pendapat yang benar dalam madzhab kami. Imam Malik dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar yang mutlak tanpa syarat, seperti perkataan seseorang,”Wajib bagiku nazar.” Sementara sebagian ulama kami madzhab syafi’i berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar maksiat, seperti; orang yang bernazar untuk meminum khomr. Sekelompok ulama hadits berpendapat bahwa hadits itu adalah untuk semua jenis nazar dan mereka mengatakan,”Orang itu boleh memilih diseluruh nazarnya antara menunaikan apa yang telah dia komitmenkan itu atau kafarat sumpah.” Shohi Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 149 Dan jika anda meniatkan dari ucapan itu adalah pengulangan terus menerus maka setiap kali persyaratan itu terwujud wajib bagi anda untuk menunaikan puasa keesokan harinya kecuali jika anda tidak saggaup untuk berpuasa keesokan harinya maka anda bisa menggantinya dengan kafarat sumpah dan tidak ada ruang untuk membatalkannya. Adapun jika anda tidak berniat pengulangan terus menerus dan hanya sekedar berkata,”Saya akan berpuasa keesokan harinya jika….” maka wajib bagi anda kafarat sumpah atau menunaikan nazar pada kali pertama saja. Adapun setelah kali pertama itu maka wajib bagi anda untuk bertaubat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan taubat itu. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Kulit yang bersih, bebas dari kotoran atau residu kosmetik adalah hal yang paling dicari setelah mandi. Selain memakai sabun, biasanya kita menggunakan loofah atau produk scrub. untuk menggosok badan saat mandi.. Kendati demikian, sebenarnya memakai loofah atau penggosok badan tak disarankan. Seiring dengan berjalannya waktu,
ilustrasi huffingtonpost Mandi wajib adalah kewajiban muslim dan muslimah yang sedang berhadats besar –baik setelah berhubungan maupun setelah haid atau nifas- agar kembali suci. Bagaimana tata cara mandi wajib, niat dan doa, serta apa saja hikmahnya? Berikut ini pembahasan lengkapnya. Apa Itu Mandi WajibYang Menyebabkan Wajib Mandi1. Keluarnya mani 2. Berhubungan 3. Haid4. Nifas5. Mati selain mati syahid6. Masuk IslamTata Cara Mandi Wajib1. Niat2. Bersihkan telapak tangan3. Cuci kemaluan4. Berwudhu5. Basuh rambut, sela pangkal kepala6. Siram & bersihkan anggota tubuhNiat Mandi WajibDoa Mandi WajibWaktu Mandi Wajib5 Hal Terlarang bagi Orang Junub1. Sholat2. Thawaf3. Masuk masjid4. Tilawah5. Menyentuh mushafHikmah Mandi Wajib1. Berpahala2. Bersih dan sehat3. Lebih bersemangat Apa Itu Mandi Wajib Mandi الغسل adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu. Mandi wajib mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara tertentu. Mandi ini Allah wajibkan kepada kaum muslimin agar kembali suci dari hadats besar, baik setelah haid, nifas, berhubungan, atau sebab lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا Dan jika kamu junub, maka mandilah QS. Al Maidah 6 Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan “ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata. Hal ini karena membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.” Baca juga Sholat Tahajud Yang Menyebabkan Wajib Mandi Ada enam perkara yang membuat seseorang wajib mandi. 1. Keluarnya mani Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur mimpi maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat. Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat. Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat Nabi, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak. Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib mandi besar. Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu. “Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas. 2. Berhubungan Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak. Mandi wajib karena sebab pertama dan kedua ini disebut juga sebagai mandi junub, sebagaimana Syaikh Mushtofa Al Bugho terangkan dalam Fiqih Manhaji ala Mazhab Syafi’i. 3. Haid Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar. 4. Nifas Ini juga khusus untuk perempuan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar. 5. Mati selain mati syahid Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan Baca juga Sholat Jenazah 6. Masuk Islam Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi. Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi. Rukun mandi ada dua yakni niat dan membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah. Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut 1. Niat Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa. 2. Bersihkan telapak tangan Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” HR. Muslim 3. Cuci kemaluan Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya. 4. Berwudhu Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat. 5. Basuh rambut, sela pangkal kepala Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan jika memakai shower, lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali. 6. Siram & bersihkan anggota tubuh Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki. Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. HR. Al Bukhari عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” HR. Muslim Baca juga Sholat Jumat Niat Mandi Wajib Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala Baca juga Niat Sholat Dhuha Doa Mandi Wajib Apa saja doa mandi wajib yang perlu kita amalkan? Ada beberapa doa yang terkait dengan mandi wajib, yakni 1. Sebelum masuk kamar mandi hendaklah berdoa Sebelum masuk kamar mandi hendaklah berdoa اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ Alloohumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa-its Artinya Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syaitan lelaki dan perempuan 2. Niat mandi wajib Lafal niat mandi wajib kadang orang menyebut doa mandi junub sebagaimana pembahasan di atas. 3. Setelah selesai mandi dan keluar kamar mandi hendaklah berdoa الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الأَذَى وَعَافَانِى Alhamdulillaahil ladzii adzhaba anni adzaa wa aafaanii ArtinyaSegala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dan telah membuatku sehat Baca juga Doa Iftitah Waktu Mandi Wajib Waktu mandi wajib mandi besar adalah setelah selesainya hal yang mengakibatkan hadats besar. Jika ia berhadats besar karena berhubungan, maka setelah selesai hendaklah segera mandi. Tidak menundanya hingga pagi. Namun jika karena suatu halangan misalnya sangat dingin, boleh mandi sewaktu pagi tetapi sebelum tidur hendaklah berwudhu dulu. Jika ia berhadats besar karena mimpi, maka setelah terbangun dan menyadarinya, hendaklah mandi. Adapun jika karena haid atau nifas, maka dipastikan haid dan nifas itu berhenti kemudian mandi besar. Baca juga Waktu Mustajab 5 Hal Terlarang bagi Orang Junub Ada lima hal terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub maupun haid hingga ia melakukan mandi wajib. 1. Sholat Orang yang junub atau masih berhadats besar dan belum mandi wajib, haram mengerjakan sholat. Baik sholat fardhu maupun sholat sunnah. Sebagaimana sabda Rasulullah “sholat hanya diterima jika dilakukan dalam keadaan suci” HR. Muslim 2. Thawaf Orang yang junub atau masih berhadats besar, haram mengerjakan thawaf. Baik thawaf fardhu maupun sunnah. Sebagaimana sabda Rasulullah “Thawaf itu laksana sholat. Bedanya, dalam thawaf kalian diperbolehkan untuk berbicara, maka janganlah membicarakan kecuali kebaikan” HR. Hakim 3. Masuk masjid Orang yang junub atau masih berhadats besar dan belum mandi wajib, dilarang masuk dan berdiam diri di masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “… dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi” QS. An Nisa’ 43 4. Tilawah Orang yang junub atau masih berhadats besar dan belum mandi wajib, dilarang membaca Al Qur’an. Rasulullah bersabda “Wanita haid atau orang yang sedang junub janganlah membaca apa pun dari Al Qur’an” HR. Tirmidzi 5. Menyentuh mushaf Orang yang junub atau masih berhadats besar dan belum mandi wajib, dilarang menyentuh mushaf. Sebagaimana sabda Nabi “Al Quran hanya boleh disentuh oleh yang suci” HR. Malik dan Daruquthni Baca juga Doa Setelah Sholat Hikmah Mandi Wajib Sedikitnya ada tiga hikmah mandi wajib sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Manhaji. 1. Berpahala Mandi wajib memiliki nilai ibadah yang tentu saja berpahala. Bahkan mandi wajib ini berpahala besar karena Rasulullah mensabdakan “Bersuci itu bagian dari iman” HR. Muslim 2. Bersih dan sehat Mandi berarti membersihkan diri. Baik dari kotoran maupun daki yang ada pada tubuh. Dengan mandi, tubuh menjadi bersih dan karenanya, ia menjadi lebih segar dan sehat. 3. Lebih bersemangat Dengan mandi, tubuh menjadi segar dan lebih bersemangat. Mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan rasa malas. Khususnya mandi junub setelah seseorang keluar cukup banyak energi. Dalam buku Indahnya Syariat Islam, Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi mengutip perkataan Abu Dzar Al Ghifari radhiyallahu anhu tentang hikmah mandi wajib. “Ketika saya mandi junub,” kata Abu Dzar, “seakan-akan hilanglah dari diri ini dua beban berat. Yakni rasa malas sebagai beban paling berat dan naiknya ruh ke alam luhur lalu meningkatnya kemampuan untuk menyaksikan keajaiban ciptaan Allah ketika bangkit dari tidur. Saat junub, ruh tidak menyaksikan kejaiban tersebut.” Demikian pembahasan lengkap tentang mandi wajib mulai dari pengertian, tata cara, niat, doa hingga hikmahnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] Laranganlarangan atau pantangan apa saja yang perlu diperhatikan saat liburan di pulau Bali. Ada aturan adat ada yang tertulis dalam bentuk awig-awig kalau itu dilakukan lawan bicara bisa saja tersinggung. Tempat-tempat sakral Ketahuilah tempat-tempat sakral seperti dengan ciri-ciri ada pelinggih (bangunan pura) atau tanda persembahan

TANYA Apakah diwajibkan mandi wajib setelah bermimpi atau hanya setelah berhubungan? Apa kondisi lain yang diwajibkan atau disunahkan mandi? JAWAB Kami kutip dari mandi terkadang wajib dan terkadang sunah. Hal itu telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah semua kondisi tersebut. Mungkin bisa dibagi menjadi tiga bagian. Pertama mandi wajib yang telah disepakati, yaitu 1. Mandi wajib setelah keluarnya mani meskipun bukan dari jima berhubungan badan. Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/195, “Para ulama fikih telah bersepakan bahwa keluarnya mani termasuk wajib untuk mandi. Bahkan Nawawi telah menukil ijma’ akan hal itu. Hal itu tidak ada bedanya antara lelaki dan perempuan baik dalam tidur maupun terjaga. BACA JUGA 5 Hal Ini yang Mengharuskan Mandi Wajib Asalnya hal itu dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air mandi itu dari air mani.” HR. Muslim, 343. Maksudnya sebagaimana yang diceritakan Nawawi, diwajibkan mandi dengan air karena keluarnya air yang deras yaitu mani.” Silahkan merujuk soal berikut ini. 6010, 12317, 47693. Foto 2. Mandi wajib bertemunya dua khitan dengan memasukkan kemaluan lelaki secara sempurna ke dalam kemaluan wanita. Meskipun tidak keluar air mani. 3-4. Mandi Wajib Haid dan Nifas Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/204, “Para ulama fikih bersepakat bahwa haid dan nifas termasuk sebab diwajibkannya mandi. Ibnu Munzir, Ibnu Jarir dan lainnya menukilkan ijma’. Dalil kewajiban mandi bagi orang haid adalah firman Allah Ta’ala وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” QS. AL-Baqarah 222 Bagian kedua, kondisi yang disepakati tidak diwajibkan mandi hanya disunahkan 1. Setiap dalam perkumpulan orang. Dianjurkan baginya mandi. Bagowi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang ingin berkumpul dengan orang-orang hendaknya mandi, membersihkan dan memakai wewangian. Diantara hal itu adalah mandi dua hari raya. Nawawi rahimahullah dalam Majmu’, 2/233 mengatakan, “Disepakati sunah bagi masing-masing, baik lelaki, wanita dan anak-anak. Karena dimaksudkan berhias dan semuanya termasuk di dalamnya. Selesai. Silahkan melihat soal no. 48988. Diantaranya mandi untuk shalat kusuf gerhana, meminta hujan, wukuf di Arafah. Dan mandi di Masy’aril Haram, dan untuk melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq dan semisal itu dimana banyak orang berkumpul baik dalam ibadah maupun kebiasaannya. 2. Ketika ada berubah bau badan. Mahamili –dari pakar fikih Syafiiyyah- mengatakan, “Dianjurkan mandi pada setiap kondisi perubahan badan. Diantara hal itu apa yang ditegaskan ulama fikih dari anjuran mandi bagi orang gila atau pingsan ketika siuman. Mandi dari berbekam, setelah masuk kamar mandi dan semisal itu. Karena mandi dapat menghilangkan apa yang menempel di tubuhnya dan mengembalikan pada kondisi normal. Silahkan lihat Al-Majmu’, 2/234-235. 3. Ketika hendak melakukan sebagian ibadah. Seperti mandi untuk ihram. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Melepas baju untuk pelaksanaan manasik dan mandi. Diriwayatkan Tirmizi, 830 Ulama fikih menegaskan anjuran mandi bagi orang yang akan towaf ziyarah dan wada’. Dahulu Ibnu Umar ketika masuk Mekah, mandi. Dan beliau menyebutkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu melakukan itu. HR. Bukhori, no. 1478 dan Muslim, no. 1259. Bagian ketiga, mandi yang diperselisihkan dan penjelasan pendapat terkuat dalam masalah itu 1. Memandikan mayit. Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa mati termasuk sebab wajibnya mandi. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika anak putrinya meninggal dunia. اغْسِلْنَهَا ثَلاثًا أَو خَمْسًا أَو أَكثَرَ مِن ذَلِكَ رواه البخاري، رقم 1253 ومسلم، رقم 939 “Mandikan dia tiga atau lima kali atau lebih dari itu.” HR. Bukhori, no. 1253 dan Muslim, no. 939 BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? 2. Mandi setelah memandikan mayit. Para ulama berbeda pendapat di dalamnya mengikuti perbedaan hukum hadits yang diriwayatkan. Dari dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda مَن غَسَّلَ مَيتًا فَلْيَغتَسِلْ واه أحمد، رقم 2/454 ، وأبو داود، رقم 3161. والترمذي، رقم 993 وقال حديث حسن ، وقال الإمام أحمد “مسائل أحمد لأبي داود، رقم. 309 ليس يثبت فيه حديث “Siapa yang memandikan mayit, hendaknya dia mandi. HR. Ahmad, 2/454. Abu Dawud, 3161 dan beliau mengatakan Hadits hasan. Dan Imam Ahmad mengatakan dalam kitab Masail Ahmad Li Abi Dawud, 309, “Tidak ada hadits yang valid dalam masalah ini Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syark Mumti’, 1/411 mengatakan, “Disunahkan itu termasuk pendapat moderat dan lebih dekat.” Silahkan lihat soal no. 6962 3. Mandi Jumat. Nawawi dalam Majmu’, 92/232 mengatakan, “Ia sunah menurut jumhur mayoritas ulama. Dan diwajibkan oleh sebagian ulama salaf.” Selesai Yang kuat di dalamnya adalah apa yang pilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Fatawa Kubro’ 5/307, “Diwajibkan mandi Jum’at bagi orang yang mempunyai keringat, atau bau yang orang lain tergangu.” 4. Kalau orang nonMuslim Masuk Islam Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/205-206, “Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa islamnya orang kafir termasuk sebab wajib mandi. Kalau orang kafir masuk Islam, maka diwajibkan baginya mandi. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu anhu أنّ ثمامة بن أثال رضي الله عنه أسلم ، فقال النّبيّ صلى الله عليه وسلم اذهبوا به إلى حائط بني فلان فمروه أن يغتسل “Bahwa Tsumamah bin Atsal radhiallahu anhu masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah dengannya ke tembok Bani Fulan dan perintahkan dia untuk mandi.” BACA JUGA Junub 2 Kali, Mandi 1 Kali? Dan dari Qois bin Asyim ketika beliau masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mandi dengan air dan bidara. Karena dia seringkali tidak bersih dari janabat. Maka posisi pasti menempati posisi perkiraan seperti tidur dan bertemunya dua kemaluan yang telah dihitan. Sementara Hanfiyah dan Syafiiyah berpendapat dianjurkan mandi bagi orang kafir kalau dia masuk Islam dan itu tidak termasuk junub. Karena banyak sekali yang masuk Islam sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Kalau orang kafir dalam kondisi junub dan masuk Islam, maka dia harus mandi wajib. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hal itu ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan mayoritas ulama dalam mazhab telah bersepakat.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 1/397 mengatakan, “Yang lebih berhati-hati agar dia mandi.” Wallahu a’lam. []

Wanitayang telah selesai dari haidh atau nifas maka wajib mandi janabah sebelum boleh melakukan ibadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran, thawaf, dan lain-lain. Perkara yang Mengharuskan Mandi Wajib keempat: Masuk Islam . . Seseorang yang sebelumnya kafir, maka ketika masuk Islam wajib mandi janabah. .

Jakarta - Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang menjadi kewajiban seorang umat muslim. Tujuannya untuk membersihkan dan mensucikan tubuh dari hadas besar. Sebelum melakukannya, biasanya seorang muslim akan membaca niat mandi cara mandi wajib memiliki kaidah tersendiri, sehingga harus dilakukan dengan benar. Jika sebelum sholat seorang muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan hadas besar, lain halnya dengan mandi dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dalam bahasa arab mandi wajib disebut dengan mandi janabah yang artinya menuangkan air ke seluruh janabah dalam fiqih biasanya dipakai untuk menunjukkan kondisi seseorang yang telah melakukan hubungan suami istri. Sedangkan terkait sebab-sebab seorang muslim harus melakukan mandi wajib yaitu ketika ia mengeluarkan air mani, melakukan hubungan seksual, meninggal, mengalami haid, nifas dan buku Fiqh Ibadah yang disusun Zaenal Abidin, mandi wajib berarti membersihkan diri seusai haid, nifas dan bersyahwat. Bahkan, Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 43 terkait mandi الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًاArtinya "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi mandi junub. Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun,"Sebelum melakukan mandi wajib, hendaknya membaca niat. Berikut bacaan niat mandi wajib beserta tulisan latin dan الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىLatin Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta' "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."Tata Cara Mandi WajibDalam melaksanakan mandi wajib, berbeda dengan mandi biasa yang kita lakukan sehari-hari. Ada tata cara tersendiri dan urutan-urutan dalam membasuh bagian tubuh yang perlu diperhatikan. Di bawah ini merupakan tata cara mandi wajib yang Membaca niat mandi wajib terlebih dahulu. Niat ini hukumnya wajib karena membedakan mandi biasa dengan mandi wajib, bisa dibaca di dalam hati ataupun Langkah selanjutnya yaitu membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah. Tujuannya agar tangan bersih dan terhindar dari Kemudian, bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat-tempat tersembunyi dengan menggunakan tangan kiri. Contohnya seperti bagian kemaluan, bawah ketiak, pusar dan daerah lipatan-lipatan Setelah membersihkan kemaluan, cucilah tangan dengan cara menggosok-gosoknya menggunakan sabun atau Lakukan gerakan wudhu seperti ketika akan Masukkan tangan ke dalam air, lalu sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Pastikan pangkal rambut juga terkena Membilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Pembilasan ini dilakukan dari sisi kanan dan dilanjutkan ke sisi Terakhir, ketika menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi sebuah hadits, ada yang membedakan antara mandi wajib pria dengan wanita. Menyela pangkal rambut dikhususkan bagi pria, sedangkan wanita tidak perlu melakukan tata cara yang satu ini sesuai dengan rujukan hadits At riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi wajib?" Maka Rasulullah menjawab, "Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran," Simak Video "Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban" [GambasVideo 20detik] lus/lus

BerikutPenjelasan Apakah boleh mandi wajib setelah Imsak? hal tersebut tergantung pada waktu yang tersisa saat sahur, lengkap dengan niat Mandi Junub Rabu, 6 Mei 2020 berita TERKINI

Pertanyaan Apa Saja Perkara Yang Menyebabkan Wajib Mandi? Teks Jawaban yang mewajibkan mandi ada enam perkara, jika salah satunya dialami, maka wajib bagi seorang muslim untuk mandi. Pertama Keluar mani dari salurannya, bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak terjadi kecuali dalam dua keadaan; Apakah keluar saat bangun atau saat tidur. Jika keluar saat tidur, maka disyaratkan adanya kenikmatan saat keluar. Apabila keluar tanpa kenikmatan, tidak wajib mandi. Seperti keluar saat seseorang menderita sakit. Jika keluarnya saat tidur, atau yang dikenal sebagai ihtilam mimpi junub maka dia wajib mandi secara mutlak, karena ketika itu dia tidak sadar, boleh jadi dia tidak merasakan kenikmatan. Orang yang tidur, lalu ketika bangun mendapatkan ada bekas mani, maka dia wajib mandi. Adapun jika dia mimpi berjimak, namun tidak keluar mani dan tidak didapatkan bekasnya, maka dia tidak wajib mandi. Kedua Masuknya penis ke dalam vagina, walaupun tidak keluar mani. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang suami berada di atas isterinya dan dua kemaluan telah bertemu, maka dia wajib mandi." Maka berdasarkan hadits ini, mandi diwajibkan bagi kedua belah pihak dengan terjadinya jimak. Walaupun tidak keluar mani dan berdasarkan ijmak para ulama tentang hal tersebut. Ketiga Termasuk perkara yang mewajibkan mandi menurut sebagian ulama adalah masuk Islamnya seorang kafir. Jika seorang kafir masuk Islam, maka dia wajib mandi. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sebagian orang yang masuk Islam untuk mandi. Akan tetapi banyak ulama yang berpendapat bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah sunah, bukan wajib. Karena tidak terdapat riwayat yang dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan mandi bagi setiap yang masuk Islam. Maka perintah tersebut dipahami sebagai sunah, untuk mengkompromikan berbagai dalil. Keempat Orang mati, wajib dimandikan, kecuali orang yang mati syahid dalam peperangan. Kelima dan keenam Haid dan nifas. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, وَإِذَا ذَهَبَتْ حَيْضَتُكِ ; فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي "Jika haidmu telah habis, maka mandilah." Juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِذَا تَطَهَّرْنَ سورة البقرة 222 "Jika kalian telah bersuci." Maksudnya dari haidh. Maksudnya adalah bersuci dengan mandi setelah haidnya selesai.

Entahsudah berapa kali cekcok dan kesalahpahaman yang terjadi. Eh tapi lucunya, abis berantem, abis marahan, perasaanku makin menjadi-jadi. Diapun demikian. Kami rasakan kasih sayang yang makin dalam diantara kami berdua. Semua itu buatku secara pribadi adalah proses pendewasaan masing-masing dalam menjalin hubungan.

Syarat menjalankan puasa bukan hanya tidak makan dan minum, namun tubuh juga harus suci. Agar puasa tetap diterima, berikut jabarkan kapan waktu yang tepat untuk mandi junub, beserta tata intim memang dilarang selama berpuasa, namun setelah berbuka, hal itu boleh saja dilakukan. Namun, yang sering terlewatkan adalah kapan waktu harus mandi wajib. Bahkan ada saja yang lupa mandi wajib dan tetap melakukan puasa. Padahal ini bisa membuat puasa Mama tidak diterima. Tidak mau kan puasa terbuang sia-sia? Mari cari tahu kapan waktu yang tepat dan bagaimana tata cara menjalankan mandi wajib khusus untuk perempuan. 1. Perintah Allah untuk mandi junubUnsplash/Holger LinkDalam Alquran, Allah berfirman mengenai mandi junub. "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6Allah juga menjelaskan mengenai hal ini di surat lain dalam Al Qur'an."Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS. An-Nisa 43Editors' Picks2. Waktu yang tepat mandi intim dengan pasangan pada malam hari di Bulan Ramadan memang diperbolehkan. Namun yang sering jadi pertanyaan adalah kapan waktu yang benar untuk membersihkan diri dari hadas besar. Diketahui saat berhubungan intim, mandi junub adalah cara untuk kembali suci. Dikutip dari dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata, "Rasulullah di saat Subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadhanya."Menurut keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa orang yang sedang junub boleh menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Namun meski begitu, ada keutamaan untuk menyegerakan mandi junub sebelum waktu Subuh tiba. Bagaimanapun, syarat sah salat adalah harus suci dari hadas kecil dan besar. 3. Niat mandi junubFreepik/jcompMandi wajib atau mandi junub biasanya dilakukan setelah haid, nifas, atau berhubungan badan. Ada perbedaan niat yang dibaca saat mandi besar, tergantung alasannya. Jika ingin mandi besar setelah berhubungan intim, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya, "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karna Allah Ta'ala."Sedangkan jika ingin mandi besar karena setesai dari haid dan nifas, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirrahim nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."4. Tata cara mandi wajib untuk perempuanFreepik/YanalyaBerikut tata cara mandi wajib untuk perempuanDiawali dengan membaca doa niat mandi wajib. Niat di awal mandi adalah wajib hukumnya karena menjadi pembeda dengan mandi biasa. Sesuai dengan sunnah Rasulullah, cuci tangan sebanyak 3 kali. Kegunaannya untuk membersihkan tangan dari najis. Bersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor setelah berhubungan intim. Gunakan tangan kiri. Adapun beberapa contoh bagian tubuh yang dibasuh adalah kemaluan, dubur, bagian bawah ketiak, pusar, dan cuci tangan setelah membersihkan bagian tubuh di atas. Caranya dengan mengusapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air secara langsung atau dicuci dengan sabun lalu dibilas. Berwudhu seperti tata cara wudhu saat ingin kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali. Lakukan hingga seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air. Setelah itu, Mama bisa melanjutkan mandi seperti biasa. Setelah mandi dan ingin salat, pastikan untuk kembali mengambi wudhu agar salat sah. Itulah langkah melakukan mandi junub yang bisa Mama lakukan setelah berhubungan intim bersama pasangan. Yuk, lakukan tata caranya agar berpuasa semakin lancar. Baca juga5 Kondisi Ibu Hamil yang Dianjurkan Tidak Ikut Puasa di Bulan RamadanSaat Ramadan, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Mengatur Dapur5 Keutamaan Melakukan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Sampaikankepada tenaga kesehatan jika Anda memiliki kondisi yang harus diperhatikan, seperti sedang mengandung atau mengalami gangguan kekebalan tubuh. Simpan bukti vaksinasi. Penerima vaksin akan menerima kartu yang menyatakan jenis vaksin COVID-19 yang diterima, waktu, dan lokasi vaksinasi. Simpan kartu ini dengan baik kalau-kalau
Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek halal-haram tapi juga akhlak dan moral. Hal ini seperti penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun dalam mendefinisikan Syariat sebagai berikut والشرائع جمع شريعة، من شرع بمعنى بيَّن- وهي ما شرعه الله؛ أي بينه من الأحكام. وتعرف أيضا بأنها وضع إلهي سائق لذوي العقول باختيارهم المحمود إلى ما يُصلح معاشهم ومعادهم. “Al-Syarai’ adalah bentuk jama’ dari kata syari’at, dari akar kata syara’a dengan memakai makna menjelaskan. Syariat adalah hukum-hukum yang dijelaskan Allah. Syariat juga didefinisikan dengan ketentuan Tuhan yang mengantarkan orang-orang yang berakal sehat dengan pilihan mereka yang terpuji menuju sesuatu yang memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat mereka” Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun al-Hadlrami, Busyra al-Karim, hal. 48. Syariat mengatur akhlak manusia dalam beberapa aspek kehidupan, mulai dari ibadah, transaksi, pernikahan, hingga persoalan pidana dan perdata. Di antara akhlak yang diatur agama dalam persoalan ibadah adalah adab bagi orang yang membuang hajat di kamar mandi. Orang yang sedang membuang hajat di kamar mandi dianjurkan untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat, tidak membawa sesuatu apa pun yang bertuliskan nama Allah, Rasul, malaikat, ulama, dan nama-nama yang dimuliakan lainnya. Saat hendak memasuki kamar mandi, disunahkan membaca doa بِسْمِ الله أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.” Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَبْقَى عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadaku” al-Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari وقد روى ابن حبان وغيره خبر النهي عن التحدث على الغائط “Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Al-Qur’an, dzikir, atau ucapan manusia pada umumnya. Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya. Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an. Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Al-Qur’an atau dzikir—menurut pembesar mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut. Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak. Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan ولا يتكلم أي يكره له إلا لمصلحة تكلم حال خروج بول أو غائط ولو بغير ذكر أو رد سلام للنهي عن التحدث على الغائط ولو عطس حمد بقلبه فقط كمجامع، فإن تكلم ولم يسمع نفسه فلا كراهة أو خشي وقوع محذور بغيره لولا الكلام وجب أما مع عدم خروج شيء فيكره بذكر أو قرآن فقط “Hendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quran” Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab diterangkan و أن يسكت حال قضاء حاجته عن ذكر وغيره فالكلام عنده مكروه إلا لضرورة كإنذار أعمى فلو عطس حمد الله تعالى بقلبه ولا يحرك لسانه “Hendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya.” قوله حال قضاء حاجته ليس بقيد فالمعتمد الكراهة حال قضاء حاجته وقبله وبعده لأن الآداب للمحل، وإن كان قضية كلام الشيخين ما مشى عليه الشارح شوبري. قوله فالكلام عنده مكروه ولو بالقرآن خلافا للأذرعي حيث قال بتحريمه ح ل. “Ucapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat keluarnya kotoran, sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah Syekh Zakariyya. Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzra’i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabi” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linaf’il Abid, Termasuk hajat dalam berbicara adalah memberitahukan orang lain yang mengetuk pintu kamar mandi, biasanya dilakukan dengan cara berdehem. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kamar mandi tidak kosong alias ada orang di dalamnya. Dengan berbicara atau berdehem dapat menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan menurut Syekh Ali Syibramalisi, berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang. Syekh Ali Syibramalisi menegaskan وهل من الكلام ما يأتي به قاضي الحاجة من التنحنح عند طرق باب الخلاء من الغير ليعلم هل فيه أحد أم لا؟ فيه نظر، والأقرب أن مثل هذا لا يسمى كلاما، وبتقديره فهو لحاجة وهي دفع دخول من يطرق الباب عليه لظنه خلو المحل “Apakah termasuk pembicaraan berdehem yang dilakukan orang yang memenuhi hajat ketika diketuknya pintu kamar mandi oleh orang lain untuk mengetahui apakah di dalam kamar mandi ada orang atau tidak?. Hal ini perlu dikaji matang, pendapat paling dekat adalah bahwa yang sejenis berdehem ini bukan termasuk pembicaraan yang dilarang. Andaipun termasuk pembicaraan, maka termasuk pembicaraan karena kebutuhan, yaitu menolak masuknya orang lain yang mengetuk pintu karena dugaannya perihal kosongnya kamar mandi” Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayah al-Muhtaj, Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara dan berdehem saat memenuhi hajat di kamar mandi, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. Itukenapa setelah Anda mandi wajib juga biasanya tubuh merasa lebih segar dan lebih bersemangat. Untuk lebih jelasnya lagi, manfaat mandi wajib ini juga bisa dilihat dari kacamata kesehatan itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri, yang namanya mandi itu membawa hal positif ke tubuh manusia. Apalagi mandi di jam-jam yang baik, seperti pagi dan sore
Ketika sudah berhubungan intim dengan pasangan, tentu Mama dan Papa perlu bersuci kembali agar bisa melaksanakan ibadah sebagaimana pasangan harus tahu bagaimana tata cara mandi wajib membersihkan diri, karena dengan cara ini juga sebagai salah satu wajib banyak yang tidak mengetahui ada beberapa hal yang membuat mandi wajib kita tidak sah lho, merangkum informasinya di bawah ini dari berbagai Tidak menggunakan air bersih yang dapat menyucikanFreepik/jcompMandi wajib harus menggunakan air yang suci dan dapat menyucikan, yaitu air yang bersih tidak berwarna, berasa, dan berbau, lebih dari satu kulah, dan tidak ditemui air bersih maka mandi wajib bisa diganti dengan tayamum. Maka penting bagi Mama menggunakan air bersih dalam mandi wajib ya!2. Tidak melaksanakan syarat mandi wajibPexels/Greta HoffmanBagi orang yang akan melakukan mandi wajib harus dipastikan mengetahui syaratnya. Karena jika tidak dipenuhi maka wandi wajib menjadi tidak syarat mandi wajib adalahBeragama islamTamyiz sudah bisa membedakan hal yang baik dan burukSuci dari haid, nifas, wadilahTidak ada hal yang mencegah mengalirnya air pada anggota tubuhMengetahui hukum wajibnya mandi dan wudhu dengan baikEditors' Picks3. Tidak membaca niatFreepikKetika ingin bersuci, tidak semerta merta hanya mandi selayaknya mandi pada umumnya, Mama juga harus meniatkan bersuci dan membaca doa terlebih merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi ketika mandi wajib, jika lupa dan terlewat maka mandi wajib menjadi tidak sah. Cara berniat mandi wajib tidak perlu bersuara, cukup di dalam Air tidak mengenai seluruh badanFreepik/valuavitalyRukun mandi wajib yang kedua adalah membasahi seluruh tubuh tanpa ada yang terlewat, termasuk apabila ada bagian tubuh yang terlewat, mandi wajib menjadi tidak sah. Hal ini sesuai dengan salah satu hadis Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya“Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah junub, beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukkan jari-jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya.” 5. Mandi ketika menggunakan atau hal-hal lain yang menyebabkan terhalangnya masuknya air terhadap bagian anggota tubuh, baik itu kulit, kuku, maupun sebelum mandi wajib pastikan dulu tubuh berada dalam kondisi air bisa masuk secara Rambut tidak yang tidak terurai akan menyebabkan sulit masuknya air ke dalam kulit kepala dan helai rambut baik laki-laki dan perempuan yang memiliki rambut panjang, ketika mandi wajib rambutnya harus Tidak mandi wajib ada dua, pertama niat dan kedua membasahi seluruh tubuh. Keduanya harus berurutan atau tertib, jika tidak maka mandi wajib menjadi tidak itu tadi beberapa hal yang bisa membatalkan mandi wajib kita, diusahakan untuk mengetahui lebih jauh agar mandi wajib kita benar, sehingga bisa menjalani ibadah pada jugaNiat Mandi Wajib setelah Melahirkan atau Melewati Masa Nifas Doa dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan dan Laki-LakiApakah Perlu Mandi Wajib setelah Bercinta Walau Suami Pakai Kondom?
\n \napakah saat mandi wajib boleh berbicara
Namunapakah keramas ketika mandi wajib ini harus menggunakan shampo? Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa rukun wajib mandi besar ada dua hal. Pertama, niat mandi wajib atau niat menghilangkan hadas besar. Berikut Tips-tips Agar Bisa Keluar. 3 KOMENTAR. NOURA ANINDYA KANSHA PRATAMA 26 Oktober 2020 At 11:13 AM. Kamis, 24 Zulqaidah 1444 H / 26 Juli 2018 1502 wib views Soal Pak ustadz saya ingin bertanya, jika saya sedang mandi wajib dan ada seseorang atau orang tua bertanya apakah saya harus menjawab? Dan jika saya jawab apakah mandi wajib saya sudah sah? 085217085*** Jawab Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya. Menjawab panggilan atau berbicara kepada seseorang saat mandi janabat tidak membatalkannya. Tidak ada larangan khusus menjawab pertanyaan saat sedang mandi. Dan hukum asal dari gerakan atau aktifitas adalah mubah. Lebih-lebih pertanyaan itu membutuhkan jawaban cepat atau penghormatan kepada yang bertanya –seperti orang tua-, maka lebih baik dijawab. Perlu dicatat, bahwa seseorang yang sedang mandi melaksanakan thaharah bersuci. Bersuci diperintahkan syariat untuk sahnya ibadah shalat. Dalam melaksanakan perintah ini harus ada niat dan tersempurnakan rukunnya. Juga dihadirkan maksud dan harapan dari aktifitas itu. Ini bisa sempurna apabila seseorang konsentrasi terhadap aktifitasnya. Dan konsentrasi ini bisa terganggu apabila ia berbincang atau berbicara kepada yang lain. Dengan alasan ini, sebagian ulama memakruhkan berbicara saat mandi janabat. [Baca Makruh Berbicara Saat Wudhu'?] Syaikh Prof. Dr. Ahmad Al-Hajji al-Kurdi di situs Al-Fatawa al-Syar’iyah, ditanya tentang seseorang yang sedang mandi besar dipanggil salah seorang saudaranya yang bertanya tentang satu kepentingan. Bolehkah ia berbicara kepadanya saat madni tersebut? Beliau menjawab setelah memuji Allah dan bershalawat atas Rasulullah dan keluarganya, فالكلام عند الغسل والوضوء مكروه إلا لحاجة ماسة. واسأل الله لكم التوفيق. والله تعالى أعلم “Berbincang saat mandi dan wudhu’ adalah makruh kecuali karena hajat mendesak. Aku meminta taufik kepada Allah untuk kalian. Dan Allah Ta’ala yg lebih tahu kebenaran,-pent.” Wallahu a'lam. [PurWD/ Dijawab Badrul Tamam Kirimkan artikel dakwah atau pertanyaan ke badrutamam / 087781227881 SMS/WA Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk. bDMTzE.
  • gb3ncb61p8.pages.dev/586
  • gb3ncb61p8.pages.dev/62
  • gb3ncb61p8.pages.dev/686
  • gb3ncb61p8.pages.dev/151
  • gb3ncb61p8.pages.dev/624
  • gb3ncb61p8.pages.dev/595
  • gb3ncb61p8.pages.dev/18
  • gb3ncb61p8.pages.dev/969
  • gb3ncb61p8.pages.dev/484
  • gb3ncb61p8.pages.dev/849
  • gb3ncb61p8.pages.dev/946
  • gb3ncb61p8.pages.dev/674
  • gb3ncb61p8.pages.dev/373
  • gb3ncb61p8.pages.dev/563
  • gb3ncb61p8.pages.dev/431
  • apakah saat mandi wajib boleh berbicara