INDONESIATENTANG PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu diduduki oleh Arsiparis PNS yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan

BerikutKumpulan 253 Daftar jabatan Fungsional beserta angka kreditnya yang ada, lengkap dengan aturan pelaksanaannya. Yang bisa di unduh dalam web ini atau DI SINI atau DI SINI. Demikian informasi Daftar Jabatan Fungsional. Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4;

Penyetaraandalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat Administrator

PerekamMedis merupakan jabatan karier dan Jabatan fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan. Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Unsurdan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: Pendidikan, meliputi: Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar, Pendidikan dan pelatihan (dikla. kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat, dan.
PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jabatan Akademik
PenentuanKelas Jabatan di Kementerian Agama. 13/10/2014. in Data & Survey. 98.4k. VIEWS. Setiap PNS di suatu instansi pasti mempunyai jabatan tertentu baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun jabatan fungsional umum (JFU). Aturan yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan kelas jabatan - jabatan tersebut dalam Jabatanfungsional tertentu (JFT) merupakan jabatan yang lagi naik daun. Semisal JFT Madya, secara umum memiliki tingkat kelas jabatan yang hampir sama dengan Eselon III, juga JFT Muda setingkat level kelas jabatannya dengan Eselon IV. Dari waktu ke waktu, pemerintah telah menyempurnakan pengaturan JFT dengan menerbitkan peraturan terbaru
Adapuntujuan dari diklat adalah: Untuk mengembangkan kompetensi dan kepribadian karyawan. Untuk membangun kinerja yang lebih baik. Untuk memupuk rasa loyal dan kerja sama. Dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam perusahaan, dengan tenaga profesional yang terlatih.
Ow5BEg.
  • gb3ncb61p8.pages.dev/767
  • gb3ncb61p8.pages.dev/757
  • gb3ncb61p8.pages.dev/47
  • gb3ncb61p8.pages.dev/119
  • gb3ncb61p8.pages.dev/660
  • gb3ncb61p8.pages.dev/227
  • gb3ncb61p8.pages.dev/798
  • gb3ncb61p8.pages.dev/269
  • gb3ncb61p8.pages.dev/627
  • gb3ncb61p8.pages.dev/461
  • gb3ncb61p8.pages.dev/130
  • gb3ncb61p8.pages.dev/988
  • gb3ncb61p8.pages.dev/839
  • gb3ncb61p8.pages.dev/23
  • gb3ncb61p8.pages.dev/190
  • guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu