AgarTak Diklaim Negara Lain, Pemerintah Didukung Daftarkan Kebaya ke Unesco Timbunan Bansos di Depok Belum Tentu Milik Kemensos. dan Forum Nadzir melakukan pemasangan plang nama tanah
Plang Nama Tanah – Adalah tanda yang memberikan informasi bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Misalnya plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang”, atau tanah sengketa dengan tulisan “Tanah Ini Milik PT Larasati Bali”, “Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung”, dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti ini terdiri dari ukuran / luas tanah dan nomor telepon pemilik tanah yang bisa dihubungi oleh calon pembeli. Tips Memilih Plang Nama TanahPilih BahanTulisan Harus JelasPerhatikan Ukuran PlangPasang dengan BenarRekomendasi Jasa Pembuat Plang NamaAlasan Memilih Sinergi MediaRespon CepatFree KonsultasiTepat WaktuHarga TerjangkauHasil Akhir RapiBergaransi Tips Memilih Plang Nama Tanah Plan tanah seperti ini bisa dengan mudah Anda jumpai di sepanjang jalan di daerah mana saja, baik di perkotaan dan bahkan di desa-desa. Seperti yang sudah disebutkan, tujuan dari diberikannya plang nama di atas tanah tersebut adalah sebagai sarana informasi. Karena itu, tulisan yang terdapat pada plang harus jelas dan lengkap. Bahan yang digunakan juga tidak boleh sembarangan. Jika Anda hendak menjual tanah atau mungkin baru saja baru membelinya dan ingin memberikan plang, inilah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat membuat plang Pilih Bahan Hal pertama dan paling penting adalah memilih bahan plang dan tiang penyangga plang yang awet serta tahan cuaca agar plang tidak cepat rusak. Karena berada di luar ruangan, plang tersebut pastinya akan terkena panas dan hujan, kan? Jika Anda memilih bahan yang kurang bagus, hanya dalam hitungan minggu atau bahkan hari, bisa saja plang tersebut sudah rusak. Beberapa pilihan bahan plang yang direkomendasikan adalah Stainless Steel Plat stainless steel adalah bahan plang nama yang paling banyak digunakan. Alasanya adalah bobot plang lebih ringan sehingga mudah dibawa dan dipasang, serta harganya relatif lebih murah dari bahan lainnya. Ada dua varian plat stainless steel yang bisa Anda pilih, yaitu mirror dan hairline. Jenis pertama memiliki serat memanjang dan rapi yang terlihat mirip dengan serat kayu. Sedangkan jenis mirror tidak memiliki serat, permukaannya sangat halus, dan memiliki kualitas reflektif seperti cermin kaca tapi tidak akan pecah. Galvanis Material galvanis dibuat dari campuran besi dan zinc melalui proses galvanisasi. Galvanisasi sendiri adalah proses mengaplikasikan lapisan pelindung pada baja atau besi untuk mencegah karat. Baja galvanis adalah salah satu jenis baja yang paling populer sebagai bahan plang karena daya tahannya yang lebih lama, memiliki kekuatan dan kemampuan bentuk seperti baja, ditambah dengan perlindungan korosi yang membuatnya lebih tahan terhadap panas dan hujan. Namun, finishing untuk plang berbahan galvanis harus dipoles dengan cat agar tampilannya lebih lebih halus dan bagus. Kuningan Bahan ini termasuk istimewa karena harganya relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dua bahan sebelumnya. Hal ini karena kuningan dibuat dari campuran tembaga dan seng yang membuatnya memiliki tampilan emas cerah, emas kemerahan, atau putih keperakan yang terlihat indah. Kuningan memiliki kelenturan yang lebih tinggi dari pada perunggu atau seng, tahan korosi, serta dapat meningkatkan citra pemiliknya. Tulisan Harus Jelas Pilih jenis dan ukuran font yang bisa dibaca dengan mudah jika perlu gunakan huruf kapital dan tebal. Tulisan pada plang juga harus lengkap, yang berisi informasi nama pemilik tanah, nomor sertifikat tanah, luas tanah, dan lokasi tanah misalnya di desa/daerah mana tanah tersebut berada. Jika tanah adalah milik organisasi resmi, misalnya koperasi, bank, atau perusahaan lain, maka plang harus menyertakan logo organisasi dan badan hukum yang telah mengesahkannya. Perhatikan Ukuran Plang Selain memperhatikan ukuran font, ukuran dari plang tersebut juga harus ideal, yaitu tidak terlalu besar tapi juga tidak sangat kecil sehingga tak terbaca jika dilihat dari kejauhan. Anda bisa memilih ukuran 50×50 cm atau sesuaikan dengan kondisi tanah. Pasang dengan Benar Terakhir dan paling penting, pasang plang Anda dengan teknik yang benar, yaitu tanam pada kedalaman yang membuat plang tidak akan mudah roboh saat terkena angin kencang atau tak sengaja disenggol orang. Saat mengubur plang, tanah di sekitar tiang juga harus dipadatkan. Rekomendasi Jasa Pembuat Plang Nama Sudah siap membuat plang nama tanah dengan bahan yang ideal? Maka kini saatnya memilih jasa pembuat plang yang bagus agar hasil plang berkualitas dan tahan lama. Bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi dan sekitarnya, “Sinergi Media” adalah pilihan yang rekomended. Kantor pusat Kami beralamat di Jl. Kusuma Raya Blok AA1 Perum Wisma Jaya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Bisa juga menghubungi Kami via email atau nomor telepon yang sudah tertera di website Jika ingin melihat berbagai proyek yang sudah Kami kerjakan, membaca artikel informatif seputar plang nama, contoh foto-foto plang nama, neon box, dan sebagainya, serta informasi mengenai kantor cabang Kami, website tersebut akan menampilkan semuanya. Alasan Memilih Sinergi Media Respon Cepat Kami tidak akan membuat Anda menunggu respon Kami terlalu lama, karena itu Kami mempekerjakan admin-admin yang bisa bekerja secara cepat dan profesional. Free Konsultasi Jika Anda masih bingung harus memilih bahan plang, desain, atau mungkin jenis font dan ukuran yang ideal, maka Anda bisa berkonsultasi dulu dengan Kami via telepon atau langsung bertatap muka. Kami akan dengan senang hati memberikan saran dan masukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, bukan saran dan masukan dengan maksud mengambil keuntungan. Tak perlu khawatir dengan biaya tambahan, karena sesi konsultasi ini gratis untuk setiap calon klien tanpa syarat dan ketentuan apapun. Tepat Waktu Sedang buru-buru ingin memasang plang jual tanah? Tenang, Kami bisa membantu Anda memasang plang dengan cepat sesuai waktu yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu antri berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan seperti jasa pemasangan plang lainnya. Harga Terjangkau Ingin membuat plang tanah yang bagus tapi dengan harga terjangkau? Bisa banget. Sinergi Media akan memberikan Anda penawaran harga istimewa karena Kami lebih mengutamakan kepuasan pelanggan daripada mendapatkan banyak laba. Hasil Akhir Rapi Kecil kemungkinan Anda akan kecewa dengan plang yang Anda pesan, karena bisa dipastikan bahwa hasil akhir dari pekerjaan Kami rapi dan memuaskan. Kami tidak akan salah memilihkan bahan, jenis dan ukuran font serta ukuran plang juga akan Kami buat sesuai permintaan. Bahkan ketika Anda memesan plang dengan deadline yang mepet, Kami tidak akan asal untuk membuatnya, melainkan tetap memperhatikan kualitas bahan dan hasil. Bergaransi Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Kami adalah Anda akan mendapatkan garansi pasca pemasangan. Misalnya plang Anda roboh karena suatu hal saat masa garansi, maka tim Kami siap untuk memasangnya kembali tanpa memungut biaya lagi. Buat plang nama tanah berkualitas dengan harga murah hanya di Sinergi Media. Silahkan datang langsung ke kantor Kami atau kunjungi website Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar harga atau yang lainnya.
Keduaaset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. "Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua
Talaud-Sulut Mediator aset BMN lapas Lirung lakukan pemasangan plang nama lokasi milik Negara, Lirung29/03/2023.” Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui urusan tata usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai lapas LainnyaUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga BinaanUpaya Deteksi Dini Karupam Lakukan Kontrol Area BrandgangPemasangan ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang milik negara BMN di lapas Lirung.”ujarnyaJumlah total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN lapas kelas III Lirung agar tidak nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari.”pungkasnyaReporter, Fany wauda Post Views 65Pos terkaitRUPST PT Timah Tbk Bagikan Dividen Rp 312 M Dan Ini Susunan Jajaran DireksinyaDirektur PT Media Persada Yan Hairi Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Babel Terkait Dugaan Tindak Pidana PerbankanRikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council NAC IKIP Bergerak, DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS TeboUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan
TanahNegara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti: Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu.
Plang Nama Pemilik Tanah – Ketika Anda memiliki sebuah tanah atau lahan, pasti Anda memiliki niat untuk memasang papan yang menunjukkan kepemilikan. Tujuan utama dipasang plang nama pemilik tanah adalah agar tanah atau lahan yang Anda miliki tidak diklaim oleh orang lain. Tanah mempunyai peranan serta arti yang sangat penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain dijadikan untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan dan investasi. Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah?Bahan-Bahan Pembuat Plang NamaHal Penting dalam Pembuatan Plang NamaMengapa Harus di Sinergi Media? Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah? Plang nama atau biasa disebut dengan papan nama merupakan sebuah benda yang memiliki fungsi sebagai media untuk memberikan informasi kepemilikan atau merk. Terdapat berbagai macam plang yang digunakan dalam sehari-hari, seperti plang perusahaan, plang toko, dan lain-lain. Plang nama pemilik tanah merupakan papan nama yang menunjukkan kepemilikan suatu tanah. Plang atau papan ini merepresentasikan pemilik suatu lahan atau tanah sehingga tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak lain. Berbeda dengan plang nama toko atau perusahaan yang dibuat semenarik mungkin. Papan nama pemilik tanah ini cenderung dibuat secara sederhana dan yang penting memuat informasi kepemilikan secara jelas. Keberadaan plang ini sangat penting untuk melindungi tanah yang sudah dimiliki seseorang. Papan nama pemilik tanah tidak hanya dipasang pada lahan atau tanah milik pribadi atau suatu kelompok tertentu saja. Akan tetapi, plang ini juga dipasang pada tanah milik negara atau milik pemerintah daerah. Pada umumnya plang atau papan akan dijumpai di sudut-sudut lahan atau di pinggiran kota. Persoalan tanah yang ada di Indonesia diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, praktis tanah-tanah yang ada di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh siapa saja, kecuali yang kolektif. Bahan-Bahan Pembuat Plang Nama Berikut beberapa bahan-bahan yang biasa digunakan untuk membuat papan nama pemilik tanah Acrylic Acrylic merupakan suatu material yang bentuknya seperti kaca namun memiliki sifat yang lentur dan lebih kuat. Kelebihan yang dimiliki bahan acrylic yaitu mempunyai ketahanan yang bagus terhadap serangga serta perubahan cuaca. Material acrylic mempunyai bobot yang cenderung ringan sehingga kerangka yang digunakan untuk memasang plang tidak perlu besar. Satu-satunya kekurangan yang dimiliki oleh material ini adalah harganya yang cukup mahal tergantung pada ketebalannya. Kayu Banyak sekali plang nama yang menggunakan material kayu. Selain itu, pilihan jenis kayu yang digunakan untuk membuat papan nama juga sangat bervariasi. Misalnya potongan kayu yang utuh atau dari triplek. Material kayu mempunyai harga yang cenderung murah dibandingkan dengan acrylic. Pemakaian material kayu sebagai plang nama dapat menunjukkan kesan yang sederhana dan alami. Kelemahan yang dimiliki kayu ialah kurangnya ketahanan terhadap perubahan cuaca maupun serangan serangga seperti rayap. Maka dari itu, biasanya plang nama dengan bahan kayu perlu dilakukan finishing atau pengecatan untuk menjaga keawetan. Aluminium Aluminium dengan bentuk lembaran merupakan salah satu material yang sangat umum digunakan sebagai pembuatan plang. Material aluminium memiliki kekuatan serta ketahanan yang baik terhadap serangan serangga dan perubahan cuaca. Pada umumnya, aluminium dijadikan cover dalam pembuatan papan nama. Kerangka dari plang yang dibuat juga bisa berasal dari aluminium supaya lebih tahan lama dan kuat. Ketebalan aluminium sangat bermacam-macam, mulai dari 1 hingga 20 milimeter. Seng Seng adalah material yang mirip dengan aluminium namun mempunyai kandungan besi yang lebih banyak. Material ini memiliki kekurangan yakni mudah mengalami korosi yang disebabkan oleh air dan cuaca. Oleh karena itu, papan nama dengan material seng akan cepat berkarat dan mengalami pengeroposan. Supaya material seng lebih awet biasanya dilapisi dengan pelapisan anti karat. Banyak yang memilih material ini karena harganya yang murah. Hal Penting dalam Pembuatan Plang Nama Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat dan memasang plang nama pemilik tanah, yakni sebagai berikut Terdapat Keterangan Yang Jelas Hal yang harus Anda perhatikan dengan betul adalah keterangan dalam plang nama. Keterangan tersebut biasanya berupa penjelasan mengenai nama tempat, nama pemilik tanah, dan nomor SHGB tanah tersebut. Pemilik dapat berupa perorangan maupun kelompok atau perusahaan. Sebaiknya dalam plang nama juga dituliskan alamat secara lengkap dan jelas. Selain itu, plang nama tanah juga harus diberi keterangan mengenai luas tanah yang dimiliki. Plang nama dengan keterangan yang jelas dan lengkap akan semakin meyakinkan kebenarannya. Pada umumnya plang nama tanah juga terdapat keterangan yang ingin disampaikan pemilik namun hal ini opsional. Penempatan Yang Tepat Penempatan plang nama pemilik tanah juga harus diperhatikan dengan benar. Hal ini bertujuan agar orang lain dapat dengan mudah menemukan plang nama tersebut. Anda dapat meletakkan plang nama pada pinggir lahan dekat dengan jalanan. Memilih Jasa Pembuatan Plang Nama Yang Tepat Dalam pembuatan plang nama tanah, tentunya tidak akan bisa dilakukan oleh sembarang orang. Plang nama harus dibuat oleh orang yang memang terampil. Ada banyak sekali jasa pembuatan plang, sehingga Anda harus pintar dalam memilih. Penting sekali untuk Anda memilih penyedia jasa pembuatan plang yang terpercaya dan tepat. Tentunya Anda harus memilih jasa yang memiliki kompeten pada bidang ini agar hasilnya sesuai dengan keinginan. Kami dari Sinergi Media menyediakan dan menawarkan jasa pembuatan plang nama yang dapat membantu Anda. Dengan bantuan jasa yang kami tawarkan Anda bisa membuat plang nama secara praktis. Mengapa Harus di Sinergi Media? Sinergi Media merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang media outdoor promotion atau luar ruangan. Perusahaan ini meliputi pembuatan, perizinan, serta pemasangan spanduk, reklame, billboard, dan lain sebagainya. Sinergi Media juga menyediakan jasa pembuatan berbagai jenis papan nama, seperti plang nama perusahaan, toko, rumah, dan tanah. Oleh karena itu, perusahaan kami dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan plang nama tanah. Adapun beberapa keunggulan dari perusahaan kami yang menjadi alasan mengapa Anda harus memilihnya, yakni Terdapat Jasa Konsultasi Kami menyediakan jasa konsultasi gratis sebelum Anda menentukan untuk membuat plang nama. Hal yang dapat Anda konsultasikan ialah seputar pemilihan bahan papan nama, keterangan dalam plang, serta desain. Garansi Pemasangan Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemasangan plang, kami akan siap untuk bertanggung jawab. Harga Terjangkau Anda tidak perlu khawatir karena harga plang nama yang kami tawarkan tidak akan menguras kantong. Biaya yang akan Anda keluarkan sudah include semua proses, baik pembuatan dan pemasangan. Tepat Waktu Kepuasan pelanggan merupakan prioritas dari perusahaan kami. Oleh karena itu, kami akan menyelesaikan pembuatan serta pemasangan plang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Dengan menggunakan jasa pembuatan plang nama tanah dari kami akan memudahkan Anda. Hal ini dikarenakan Anda tidak perlu bingung lagi dalam membeli plang nama yang berkualitas.
Kemenkumhamtetap memberhentikan pembangunan Gedung SDN 4 dan 5 oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan memasang Plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Negara' di depan bangunan sekolah, Sukasari, Tangerang. Dalam pantauan tangerangonline.id, Kemenhunkam sudah mendirikan plang yang bertulisan tanah ini milik Kemenkumham. Dengan ada plang tersebut, orangtua siswa dan komite sekolah menjadi resah
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. dokpri Lirung, 29/03. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Urusan Tata Usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai Lapas ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang Milik Negara BMN di Lapas total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah dinas. Kegiatan ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Lapas kelas III Lirung agar tidak disalahgunakan. Plang nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Lihat Sosbud Selengkapnya
yangtidak berhak, antara lain dengan memasimg papan plang tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN dimaksud kepada aparat pemerintah seperti Lurah danfatau Camat setempat. 4. BMN tersebut dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, ·serta diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan
Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis Kamis, 9 September 2021 1846 WIB Satgas BLBI memasang papan pengamanan di tanah yang menjadi aset negara di Karet Tengsin, Jakarta Selatan 9/9/2021 Sumber Satgas BLBI JAKARTA, Satgas BLBI memasang papan pengumuman atau plang pada sejumlah properti yang menjadi aset negara di beberapa lokasi. Hal itu sebagai bentuk penguasaan aset yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Bedasarkan keterangan yang diterima Kompas TV, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada Kamis 9/9/2021 dengan rincian 1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT. Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997. 2. 1 satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank. Baca Juga Dahlan Iskan soal BLBI "Pokoknya Salut, Siapapun Diuber" Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. "Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tersebut. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021, juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total ± m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya. Sumber BERITA LAINNYA
- Фէφιпсэс θрсуζе
- ብрсኘլ еդицօсա ωклը
- Σիዒοсретв фоτи
- ቻжубяфաтре օтሥ
- Ω псусю ուвиրомутθ
- Ուχе κя
Pencaplokanterhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass IB Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan " Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII". Namun plang itu tidak digubris, bahkan bangunan permanen dan semi permanen banyak berdiri kawasan plang tersebut.
February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis.
REDAKSI- BERITA MORUT - 408 views. Tanah Milik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut
Tanah Negara 01 December 2021 Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti Hak Milik HM, Hak Guna Usaha HGU, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Pakai HP dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu. Hubungan itu belum dapat disebut sebagai hak atas tanah, namun hubungan itu sudah ada sebagai hubungan yang mendahului hak atas tanah. Secara substansial, tanah Negara pada rezim sebelum UUPA dapat dikelompokkan pada 2 dua perbedaan utama yaitu antara vrijlandsdomein tanah negara bebas dan onvrijlandsdomein tanah negara tidak bebas. Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara HMN. Menurut Effendi Perangin, ada 4 empat kemungkinan tipologi/jenis dari tanah negara, yakni 1. Sejak semula tanah negara Pada jenis/tipologi ini berarti tanah negara yang sejak semula berstatus tanah negara, belum pernah ada hak pihak tertentu selain negara. Tanah negara jenis ini tentu sudah sangat sulit ditemukan pada daerah yang berpenduduk. 2. Bekas tanah partikelir Tanah negara bekas tanah partikelir merupakan konsekuensi dari UU No. 1 Tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir di Indonesia. Penghapusan tersebut menyebabkan tanah partikelir menjadi tanah negara. 3. Bekas tanah hak barat Tanah negara bekas tanah hak barat merupakan implikasi yuridis dari ketentuan konversi tanah-tanah hak barat, yang menyatakan bahwa tanggal 24 September 1980 merupakan habisnya waktu berlaku dari bekas tanah hak barat kecuali sudah dikonversi menjadi Hak Milik. Batas waktu pengajuan permohonan tanah negara bekas hak barat agar dapat berdasarkan PMDN 3 Tahun 1979 adalah tanggal 24 September 1980. Perlu diingat, sekarang atau kapan pun, permohonan hak di atas bekas tanah hak barat itu masih boleh dilakukan, akan tetapi tidak lagi dihubungkan dengan PMDN No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. PMDN No. 3 Tahun 1979 ini merupakan penjabaran dari Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Hal penting yang perlu dicermati dalam Keppres ini, antara lain, adalah ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hakbaru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir. 4. Bekas tanah hak Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek. Selanjutnya, PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa terjadinya tanah negara dari tanah hak bisa juga karena hak atas tanah itu dibatalkan. Proses terjadinya tanah Negara dapat diklasifikasikan karena hal-hal sebagai berikut a. Tanah Negara yang sejak semula merupakan tanah negara. Tanah ini merupakan tanah yang sejak berdirinya negara Indonesia belum pernah dilekati sesuatu hak atas tanah apapun. b. Tanah Negara yang berkenaan dengan UU/karena ketentuan UU menjadi tanah Negara. Tanah Negara ini sebelumnya merupakan tanah hak, akan tetapi dengan adanya perubahan politik pertanahan maka dilikuidasi menjadi tanah negara. c. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi. d. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak dan telah berakhir jangka waktunya serta dengan kebijakan politik pertanahan tidak boleh diperpanjang lagi. e. Tanah Negara yang karena penetapan pemerintah menjadi tanah Negara. Penetapan sesuatu areal menjadi hutan lindung, kawasan konservasi, suaka margasatwa dan sebagainya merupakan contoh konkrit dari tanah Negara ini. f. Tanah yang menjadi tanah Negara akibat dari suatu perbuatan hukum, karena suatu pelepasan atau penyerahan hak. g. Tanah Negara yang karena sesuatu peristiwa menjadi tanah Negara, seperti tanah timbul aanslibbing. h. Tanah Negara yang karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan. Ketika bidang tanah masih berstatus sebagai tanah negara, maka proses penerbitan sertipikatnya harus melalui proses permohonan hak. Langkahlangkahnya, pertama-tama pihak yang memiliki kepentingan mengajukan permohonan hak kepada pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Untuk memastikan permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, maka dibentuklah Panitia Pemeriksa Tanah Panitia A untuk Hak Milik, HGB, dan HP, sedangkan Panitia B untuk HGU. Apabila dapat dikabulkan maka otoritas pertanahan yang berwenang menetapkan SK Pemberian Hak. Di dalam SK tersebut dicantumkan kewajiban pemohon hak, seperti pembayaran BPHTB sebesar 5% dari Nilai Kena Pajak. Setelah kewajiban itu dipenuhi barulah dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu menghasilkan bukti hak yang disebut sertipikat. Pendaftaran tanah pertama kali dalam proses pemberian hak ini berfungsi konstitutif, yakni melahirkan keadaan hukum baru, yakni mengubah status tanah negara menjadi tanah hak. Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014 Writer Nazila Alvi Lisna, Yuriska FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA Ig sayapbening_official Yt Sayap Bening Law Office
WONGSOREJO- Forpimka Kecamatan Wongsorejo kemarin (19/4) mendampingi Kejaksaan Negeri Banyuwangi memasang beberapa plang di atas lahan milik PTPN XII Perkebunan Pasewaran. Pema
BerandaKlinikPertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiSelasa, 25 Juni 2019Selasa, 25 Juni 2019Bacaan 8 MenitSaya perlu berkonsultasi untuk perihal tanah negara yang alm. orang tua saya dapat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Depdikbud. Di atas nya berdiri rumah tinggal yang di berikan izin bangun sejak tahun 1975 dengan biaya pribadi, saya sudah berusaha beberapa kali mendatangi pihak biro umum Depdikbud untuk pengurusan tanah tersebut menjadi hak milik tapi dihadang dengan berbagai peraturan yang setiap kali saya coba urus selalu berubah-ubah dan harus sampai tingkatan Menteri atau Presiden, yang pasti sebagai orang biasa saya tidak mungkin mencapainya, apa bisa dibantu konsultasi mengenai segi hukum-nya untuk perolehan tanah negara?Surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang–undangan. Mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang–undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pastikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut adalah Tanah Negara atau bukan. Jika bukan Tanah Negara dimungkinkan tanah tersebut adalah tanah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikutTanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;[1]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;[2]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.[3]Kemudian, di bawah ini akan kami singgung mengenai sejarah singkat peraturan perundang–undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan permasalah penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.[4]Mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan[5]penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi; luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya;tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, di dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya.[6]Pasal 4 Permen Agraria 9/1965Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, maka tanah-tanah Negara yang oleh sesuatu Departemen, Direktorat atau daerah Swatantra dimaksudkan untuk dipergunakan sendiri, oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pakai” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok 5 Permen Agraria 9/1965Apabila tanah-tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 4 di atas, selain dipergunakan oleh instansi-instansi itu sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”.Warga Negara Indonesia;Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Badan-badan keagamaan dan sosial;Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;Perwakilan negara asing dan perwakilan badan tanah yang Anda maksud adalah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ketentuan terkait Barang Milik Negara[9] harus dipatuhi pada objek tanah penghibahan, penjualan dan perbuatan lain yang pada intinya pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, maka Menteri atas kewenangannya harus mengetahui dan mengizinkan perbuatan tersebut sebagai pengguna Barang Milik Negara. Tidak hanya Menteri sebagai pengguna Barang Milik Negara ini saja yang melaksanakan hal tersebut, tetapi peraturan perundang–undangan juga mengatur bahwa Menteri tersebut harus mengajukan permohonan usulan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah “PP 27/2014” sebagai berikutMenteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawabmerumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”;…Perlu diketahui bahwa tanah/bangunan termasuk pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.[10]Maka pemindahtangan ini memang rumit karena tanah tersebut merupakan aset Kementerian yang merupakan Barang Milik Negara. Dapat memiliki tanah ini salah satunya dengan cara pemindahtanganan atau tanah tersebut telah dicabut hak atas tanahnya karena hal–hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang–undangan yang salah satu alasanya adalah penelantaran.[11] Jika Hak Pakai atas nama Kementerian tersebut tidak memiliki jangka waktu berdasar Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996, maka hak ini tidak dapat dialihkan kecuali dicabut haknya karena tidak lagi memenuhi syarat atau Kementerian melepaskan hak atas tanah tersebut. Apabila kedua hal ini terjadi maka konsekuensinya tanah tersebut kembali menjadi Tanah Kepala Daerah memberi keputusan mengenai permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara Kepada para transmigran; Dalam rangka pelaksanaan Landreform; Kepada para bekas gogol tidak tetap, sepanjang tanah itu merupakan bekas gogolan tidak peraturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 tiga sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang– dapat disimpulkan, mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang– jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[6] Pasal 3 ayat 2 PP 8/1953[7] Pasal 4 dan 5 Permen Agraria 9 /1965[9] Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[10] Pasal 55 ayat 1 huruf a PP 27/2014[11] Pasal 55 1 huruf e PP 40/1996 Tags
PresidenJokowi Dibikin Tertawa Dengar Cerita Lucu Plang Tanah Milik Jhony Plate Usai meresmikan Bandara Komodo di Labuan Bajo,Manggarai Barat,Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara menumpang Kapal Pinisi mengunjungi Pulau Rinca.
ef105. gb3ncb61p8.pages.dev/599gb3ncb61p8.pages.dev/183gb3ncb61p8.pages.dev/155gb3ncb61p8.pages.dev/643gb3ncb61p8.pages.dev/39gb3ncb61p8.pages.dev/202gb3ncb61p8.pages.dev/707gb3ncb61p8.pages.dev/741gb3ncb61p8.pages.dev/337gb3ncb61p8.pages.dev/175gb3ncb61p8.pages.dev/147gb3ncb61p8.pages.dev/632gb3ncb61p8.pages.dev/413gb3ncb61p8.pages.dev/222gb3ncb61p8.pages.dev/848
plang tanah milik negara